Pengedar Ganja Jaringan Lapas Dibekuk Polsek Pebayuran, Ini BB yang Berhasil Disita

Bekasi, (MR) – Polsek Pebayuran, Resort Metro Bekasi mengamankan empat orang yang diduga mengedarkan Narkoba jenis ganja di wilayah setempat, (9/12/2019).
Empat orang yang diamankan diantaranya, (Y) warga Kampung Pebayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, kemudian (N),(DMS) dan (AS), Ketiganya merupakan warga Dusun Jatimanggah, Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
“Tersangka (Y) membeli narkotika jenis ganja kepada (N) sebanyak dua paket seharga Rp 1 juta,” kata Kapolsek Pebayuran, AKP Asep Romli, Senin (9/12).
Kemudian kata dia,(N)membeli ganja kepada (DMS) seberat setengah kilogram seharga Rp 2 juta.
“(DMS) mendapatkan ganja dengan cara membeli dari (W)yang berada di dalam Lapas Karawang,” terang Asep.
(DMS) mendapatkan barang haram itu melalui bantuan (AS)yang menjadi penghubung ke (W)yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.
“(AS) komunikasi dengan (W) yang ada di dalam Lapas Karawang. Kemudian (AS) dan (DMS) membeli narkotika jenis ganja seberat satu kilogram seharga Rp 7 juta,” ujarnya.
Asep menjelaskan, dari pelaku(Y) berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,21 gram dan satu buah Handphone.
“Dari pelaku(N)juga berhasil diamankan satu buah plastik hitam yang berisikan tiga paket narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Barang bukti dari pelaku (N) diantaranya, satu paket ganja seberat 18,82 gram, satu paket ganja seberat 19,40 gram, kemudian satu paket ganja seberat 19,71 gram.
“Selain paket narkoba, kami juga mengamankan satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 6682 RH,” kata Asep.
Sementara kata Asep, barang bukti yang berhasil disita dari (DMS) yakni satu unit handphone. “Dari pelaku (AS), berhasil diamankan satu unit handphone,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1, undang-undang RI no 35 tahun 2009 serta pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009. (Bemo)

Related posts